Selama ini stigma yang telah terbentuk pada masyarakat dunia adalah bahwa agama Islam tidak menghargai para wanita, menekan kebebasannya, bersikap tidak adil padanya dan menjadikan wanita hanya berperan sebagai obyek. Wanita muslim pun di citrakan sebagai wanita terbelakang, tak berpendidikan dan tak memiliki peran penting dalam kehidupan. Padahal kenyataannya, Islam memandang kedudukan seorang wanita sama tinggi dengan pria.
Sebelum islam datang di bawa oleh nabi Muhammad saw, para wanita di anggap hina, mereka hanya di jadikan budak pemuas nafsu para lelaki saja. Wanita hanya dianggap sebagi obyek yang bisa dengan mudah di pindah tangankan dari laki-laki satu ke laki-laki yang lainnya tanpa aturan hukum yang jelas. Dalam banyak cerita di banyak Negara, wanita-wanita ini dengan mudah di jadikan selir yang tak di hargai karena pada jaman itu seorang pria berhak mengambil wanita sebanyak-banyaknya tanpa perduli pada nasib mereka. Seorang raja bahkan diperbolehkan memiliki selir hingga lebih dari seribu orang. Tak heran banyak para selir ini yang tak kebagian waktu bersama sang raja seumur hidupnya. Para wanita juga tak memiliki hak waris apabila suami atau kerabat mereka meninggal dunia. Yang lebih mengerikan orang-orang arab pada jahiliyah mengubur bayi-bayi perempuan mereka hidup-hidup karena dianggap memalukan dan tidak berguna.
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58).
Namun ketika nabi Muhammad saw hadir menyempurnakan risalah ajaran Islam, segala bentuk kejahatan dan kedzaliman jahiliyah itu mulai hapuskan, aturan tentang kehidupan mulai tertata. Hak-hak setiap orang diberikan dengan adil tanpa terkecuali. termasuk para wanita memiliki kedudukan yang sama dengan laki-laki.
- Seorang wanita memiliki hak dan kewajiban yang sama di sisi Allah SWT.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.” (QS. An-Nisa’: 124)
- Seorang wanita berhak menggugat suaminya atau mengadukan persoalan rumah tangganya kepada hakim.
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Al Mujâdilah : 1)
- Seorang wanita dapat memperoleh hak waris dari orang tua, suami maupun kerabatnya.
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah di tetapkan”. (QS. An-Nisa: 7)
- Seorang wanita berhak untuk memperoleh nafkah dari ayah atau suaminya jika sudah menikah.
“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. Al-Baqarah: 233)
Rasulullah Saw bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)
- Wanita adalah partner yang setara denga pria
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al Taubah: 71)
- Seorang pria hanya boleh menikah dengan satu wanita saja, jika belum cukup maka maksimal 4 itupun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat.
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An Nisaa: 3)
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)
- Seorang anak wajib berbuat baik kepada orang tuanya terutama kepada ibunya, kedudukan seorang ibu lebih utama di banding ayah.
“Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya”. (QS. Al-Isra: 23)
“wahai Rasulullah, siapa yang paling berhak aku perlakukan dengan baik? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: Ibumu. Lalu siapa lagi? Nabi menjawab: ayahmu, lalu yang lebih dekat setelahnya dan setelahnya” (HR. Al Bukhari dalam Adabul Mufrad, sanadnya hasan).
- Seorang suami wajib bersikap baik terhadap istrinya.
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.”(HR Muslim: 3729)
- Islam melindungi wanita dengan syari’atnya agar selamat dari mata jahat kaum lelaki.
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzâb [33]: 59).
- Islam menjaga keselamatan dan kehormatan para wanita agar senantiasa terlindungi.
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (QS. Al Ahzâb: 33)
- Seorang wanita tak boleh lagi di wariskan. Sebagaimana jaman jahiliyah, istri seorang ayah di wariskan kepada anak lelakinya.
Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan dalam syariat Islam semata-mata untuk di taati, demi menjaga kemuliaan dan kehormatan para wanita. Agar wanita-wanita muslimah terjaga kesuciannya, terselamatkan dari kejahatan dan prilaku yang menyimpang sebagaimana yang terjadi pada jaman jahiliyah.
Demikianlah kedudukan seorang wanita di mata Islam, sangat tinggi dan begitu di muliakan sehingga tak ada alasan bagi kita untuk tidak mentaatinya.
Sungguh bangga menjadi wanita muslimah.
Wallahu A’lam.